Cabjari Siborongborong BERITA Artikel Hukum PIDANA PENJARA PENGGANTI RESTITUSI: URGENSI DAN PERAN JAKSA DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
Artikel Hukum

PIDANA PENJARA PENGGANTI RESTITUSI: URGENSI DAN PERAN JAKSA DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM

Justice and legislation attorney and judge attributes scales, constitution, wooden gavel and money stacks. Hammer with book of laws. Criminal and judgement verdict. Isometric 3d vector illustration

Konteks dan Kerangka Hukum Restitusi di Indonesia

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Namun dalam serangkaian peraturan tersebut, tidak diatur secara eksplisit mengenai pidana pengganti restitusi, yaitu pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada korban sehingga keadaan ini menimbulkan kerugian bagi korban dalam proses penegakan hukum.

Perlu kita pahami bersama bahwa dampak dari suatu tindak pidana terhadap korban bukan hanya dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup korban, namun juga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak keluarga dari korban itu sendiri. Oleh karena itu, negara melalui penegak hukumnya wajib memberikan perhatian besar untuk memberikan perlindungan khusus bagi korban tindak pidana.

Selama ini apabila terjadi tindak pidana, pihak korban hanya menanggung sendiri kerugian materiil (yang dapat dihitung) dan kerugian immateriil (yang tidak dapat dihitung) antara lain dapat berupa kerugian berupa rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan/atau kecemasan berlebihan yang bersifat traumatik. Kerugian ini seharusnya juga ditanggung oleh pelaku dalam bentuk restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban tindak pidana maupun pihak keluarga dari korban.

Restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana dimaksudkan selain untuk dapat mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan, kehilangan kebahagiaan hidup, rasa putus asa, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis, dan/atau psikologis sebagai bentuk tanggung jawab dari tindak pidana yang dilakukan, juga dimaksudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi korban sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Oleh karena itu, apabila pelaku tindak pidana menolak untuk membayarkan restitusi dan tidak ada sanksi pidana pengganti restitusi terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, maka korban tindak pidana tidak hanya kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian, tetapi juga merasa tidak mendapatkan keadilan dan pengakuan atas kerugian yang dideritanya.

Dari realita tersebut, dapat dilihat bahwa ada kekosongan hukum apabila tidak ada aturan tentang pidana pengganti restitusi untuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Kekosongan hukum adalah keadaan dimana tidak ada aturan hukum yang mengatur suatu peristiwa atau masalah hukum tertentu, atau aturan hukum yang ada tidak jelas, tidak lengkap, atau bertentangan satu sama lain.

Kekosongan hukum ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban yang tidak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku tindak pidana. Selain itu, kekosongan hukum ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Jaksa – Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan sanksi pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, perlu adanya suatu konsep sanksi pidana yang dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Konsep Pidana Penjara Pengganti Restitusi: Kajian dan Implementasi

Salah satu konsep sanksi pidana yang dapat diterapkan adalah pidana penjara pengganti restitusi. Konsep pidana penjara pengganti restitusi ini sebenarnya telah terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana yang memberikan ruang dengan mengatur secara parsial hanya untuk tindak pidana perdagangan orang (UU No. 21 Tahun 2007) dan terorisme (UU No. 15 Tahun 2003) sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (13), yakni:

“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, putusan memuat pula lamanya pidana penjara atau kurungan pengganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yakni dalam hal harta kekayaan terdakwa dan/ atau Pihak Ketiga tidak mencukupi, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh terdakwa dan/ atau Pihak Ketiga.”

Selain itu, dilihat dari perspektif penafsiran sistematis dan penafsiran interdisipliner, terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur mengenai pidana pengganti restitusi, salah satunya adalah ketentuan Pasal 33 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan:

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.”

Dalam konteks pidana pengganti restitusi ini, dapat dilihat bahwa pidana penjara dinilai lebih tepat untuk diterapkan dibandingkan pidana kurungan. Hal ini dikarenakan:

  1. Pidana penjara lebih tepat diterapkan daripada pidana kurungan untuk pidana pengganti restitusi didasarkan pada perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan yang diatur dalam KUHP. Perbedaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
    + Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut. Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana lain yang lebih berat.
    + Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran, yaitu tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda.
  2. Pidana penjara lebih tepat diterapkan daripada pidana kurungan untuk pidana pengganti restitusi didasarkan pada tujuan dari pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Restitusi merupakan salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialami oleh korban tindak pidana, sekaligus salah satu bentuk tanggung jawab pelaku tindak pidana atas perbuatannya. Oleh karena itu, ketika pelaku tindak pidana tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada korban, maka pelaku tindak pidana harus mendapatkan sanksi pidana yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Dalam hal ini, pidana penjara lebih tepat diterapkan daripada pidana kurungan berdasarkan pendekatan teori keadilan distributif, karena pidana penjara memilikii ancaman hukuman yang lebih tinggi dan lebih proporsional sehingga jangkauannya lebih luas untuk dapat disesuaikan dengan peran, tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana kejahatan. Namun tentunya tidak akan melebihi maksimum ancaman pidana penjara selama waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Pada hakikatnya dilihat dari serangkaian aturan dan argumentasi hukum diatas, pidana pengganti restitusi yang tepat untuk diterapkan adalah pidana penjara yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada korban. Pidana penjara pengganti restitusi ini memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Pidana penjara pengganti restitusi ini bersifat subsider, yaitu hanya dikenakan apabila pelaku tindak pidana tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada korban.
  • Pidana penjara pengganti restitusi ini bersifat proporsional, yaitu sesuai dengan jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban.
  • Pidana penjara pengganti restitusi ini bersifat kondisional, yaitu dapat dicabut apabila pelaku tindak pidana membayar restitusi kepada korban secara penuh atau sebagian sesuai dengan kesepakatan.

Konsep sanksi pidana ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi korban, pelaku tindak pidana, dan penegak hukum. Bagi korban, konsep sanksi pidana ini dapat memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan ganti kerugian dari pelaku tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Bagi pelaku tindak pidana, konsep sanksi pidana ini dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Bagi penegak hukum, konsep sanksi pidana ini dapat memberikan pedoman yang jelas dan pasti dalam menentukan sanksi pidana yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pidana penjara pengganti restitusi merupakan salah satu sanksi pidana yang memiliki urgensi dalam hukum pidana Indonesia. Urgensi pidana penjara pengganti restitusi dapat dilihat dari beberapa perspektif, yaitu:

  • Perspektif hukum positif, yaitu pidana penjara pengganti restitusi dapat mengisi kekosongan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan mengenai sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada korban.
  • Perspektif hukum progresif, yaitu pidana penjara pengganti restitusi dapat menjadi salah satu bentuk inovasi hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan.
  • Perspektif filosofis, yaitu pidana penjara pengganti restitusi dapat menjadi salah satu bentuk aktualisasi nilai-nilai etis dalam hukum pidana, seperti tanggung jawab, pendidikan, penyesalan, dan pertobatan.

Namun demikian, hukum positif belum mengatur mengenai pidana penjara penganti restitusi, khususnya untuk tindak pidana yang terdapat dalam KUHP. Asas legalitas membatasi kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum untuk menegakkan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Perspektif Hakim: Tafsiran Hukum dan Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Asas legalitas sendiri berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi: “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:

  • Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang;
  • Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan;
  • Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia memang tidak persis sama seperti sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan / membentuk hukum (rechtschepper / judge made law), namun secara faktual dalam keadaan yang eksepsional, penciptaan / pembentukan hukum oleh hakim (rechtschepper / judge made law) di pengadilan acap kali dilakukan.

Secara umum sistem hukum di Indonesia menganut aliran rechtsvinding yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang.

Namun demikian, hakim tetap memiliki kebebasan untuk menafsirkan dan berpendapat. Hakim memiliki keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid) dalam melaksanakan tugasnya mengadili suatu perkara.

Pada banyak kesempatan, hakim akan dihadapkan kepada keadaan harus mengadili suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. Dalam keadaan ini, hakim tidak dapat menolak untuk mengadili perkara tersebut dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur.

Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang berbunyi:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Juga dengan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang berbunyi:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dalam perspektif ini, hakim dilihat sebagai pencipta / pembentuk hukum (rechtschepper / judge made law). Hukum yang dibentuk hakim dapat berupa hukum baru, melengkapi hukum yang ada, atau memberi makna baru terhadap hukum yang sudah ada. Tugas membentuk hukum dapat terjadi karena hukum yang ada belum (cukup) mengatur, atau hukum yang ada telah usang. Hakim tidak lagi dipandang sebagai “corong” undang-undang, tetapi sebagai pembentuk hukum yang secara mandiri memberi bentuk kepada isi undang-undang dan menyesuaikannya dengan kebutuhan-kebutuhan sebagaimana pandangan ini digagas oleh Eugen Ehrlich, Oliver Wendell Holmes, dan Paul Scholten. Pelaksanaan hukum oleh hakim bukanlah semata-mata hanya terkait logika murni dan pengunaan rasional yang tepat, namun lebih mengutamakan pemberian bentuk yuridis pada asas-asas hukum materiil termasuk pengalaman dan penilaian yuridisnya.

Jadi, tugas penting dari Hakim ialah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hal-hal yang nyata di masyarakat. Apabila peraturan perundang-undangan tidak dapat dijalankan menurut arti katanya, Hakim harus menafsirkannya. Hal ini merupakan konsekuensi logis yuridis dari adanya sistem kodifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang akan menimbulkan kondisi dimana tidak akan ada peraturan perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya yang dapat mengatur semua perilaku manusia dan pasti akan ada keterlambatan-keterlambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan didalam masyarakat sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Undang-undang sebagai sumber hukum tertulis hanya merupakan suatu tahap tertentu dalam proses pembentukan hukum karenanya undang-undang wajib mencari “pelengkap” dalam praktek hukum yang teratur dari hakim (yurisprudensi, precedent), sehingga asas yang merupakan dasar undang-undang mampu diartikulasi lebih lanjut, dikongkritisasi bahkan ditransformasi dalam menghadapi peristiwa-peristiwa hukum yang baru.

Dengan kata lain, apabila peraturan perundang-undangan tidak ada atau tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan sebagai nilai positif tertinggi. Putusan hakim wajib memuat peristiwa kongkrit sebagai dasar penemuan hukum yang harus ditafsirkan dalam bahasa hukum yang memuat substansial dan esensial hukumnya serta akhirnya diputuskan. Putusan dibentuk juga oleh penilaian dan sikap hakim melalui variabel-variabel etika, susila, relegius, sosiologikal, ekonomikal, psikologikal. Karena itu orang dapat mengatakan bahwa menafsirkan peraturan perundang-undangan adalah kewajiban hukum dari hakim.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa hakim harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan perundang-undangan, namun hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut. Jadi, dalam hal perkara yang diadili tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya, hakim pun tetap wajib untuk mengadili perkara itu. Sehingga pada prinsipnya, asas legalitas hanya dijadikan pedoman awal bagi hakim untuk mengadili kasus yang sedang mereka tangani.

Peran Esensial Jaksa dalam Penuntutan untuk Menggali Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Keadilan

Serupa dengan kewenangan yang diberikan kepada hakim, Pasal 8 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 11/2021) menyatakan:

“Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan”.

Makna pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jaksa melakukan penuntutan sebagai salah satu tugas dan wewenangnya dalam proses peradilan pidana dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan nilai-nilai moral, etik, dan agama yang diakui oleh masyarakat Indonesia.
  • Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan hukum positif yang berlaku, yaitu hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk mengatur tata tertib masyarakat.
  • Jaksa melakukan penuntutan juga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu prinsip dasar negara Indonesia yang mengandung pengakuan akan adanya norma-norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan mengikat seluruh manusia tanpa membedakan agama, ras, atau golongan.
  • Jaksa melakukan penuntutan dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang melampaui hukum positif, seperti aspek kemanusiaan, keadilan sosial, kepentingan nasional, dan hak asasi manusia. Apabila hukum positif tidak lagi dapat mengakomodir nilai-nilai tersebut, maka Jaksa dapat melakukan terobosan hukum dengan menggunakan hati nurani, pertimbangan moral, dan pertimbangan profesional.
  • Jaksa melakukan penuntutan dengan mengedepankan sikap independen, objektif, profesional, dan proporsional. Jaksa tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, golongan, atau politik. Jaksa juga tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya atau melanggar etik profesi.

Pasal ini menggambarkan bahwa penuntutan oleh Jaksa tidak hanya bersandar pada hukum positif semata, namun apabila hukum positif ini tidak lagi dapat mengakomodir nilai keadilan dan kebenaran sebagai nilai dasar dari moralitas, maka hukum positif dapat diterobos karena pasal ini memberikan ruang kaidah yuridis bagi Jaksa untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa, hati nurani, moralitas, dan profesionalitas dalam melakukan penuntutan. Pasal ini juga menunjukkan bahwa Jaksa memiliki tanggung jawab moral dan etik yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Sehingga setelah putusan dijatuhkan dapat diterima dan dilaksanakan, baik menurut persyaratan keadilan maupun persyaratan konsistensi sistem hukum serta bermanfaat bagi keseimbangan tatanan dalam masyarakat.

Selain itu, terdapat juga Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 yang menyatakan:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Pasal ini merupakan manifestasi dari visi Prof. ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan hukum agar hukum tidak dimaknai sekedar peraturan perundang-undangan semata yang menjadi rumusan kalimat mati, melainkan dapat dihidupkan oleh hati nurani seorang Jaksa sehingga bisa menjangkau relung sanubari untuk mencari esensi dari rasa keadilan di masyarakat. Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Prof. ST. Burhanuddin yang selalu mengatakan: “penegakan hukum berbingkai hati nurani”.

Lebih lanjut, pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, dimana salah satu bentuknya adalah mewujudkan dan mengutamakan nilai keadilan. Nilai keadilan ini menjadi bagian penting karena hakikat dari kemanusiaan baru terwujud saat kita dapat memberikan rasa adil untuk orang yang membutuhkan. Fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia, sehinga penemuan hukum yang berbasis “problem oriented” mengutamakan kepada kepentingan pencari keadilan (justiciabele).

Karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling berkaitan dan melengkapi diantara satu sama lain. Tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh. Keduanya merupakan bagian dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagaimana sila ke-2 Pancasila dan UUD 1945, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 merupakan perwujudan dari sila ke-2 Pancasila yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 juga mencerminkan sikap adil dan beradab dalam hubungan antarmanusia yang diajarkan oleh sila ke-2 Pancasila. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 juga menggambarkan bahwa Jaksa harus berani mengambil keputusan yang berdasarkan pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran, meskipun terkadang bertentangan dengan hukum positif. Hal ini sesuai dengan sila ke-2 Pancasila yang mengajarkan kita untuk selalu berperilaku adil dan beradab dalam hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, Jaksa harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan hukum, serta mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, religi serta kearifan lokal yang hidup didalam masyarakat.


Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 ini mengandung makna filosofis yang kuat dalam mengatur tentang sikap, perilaku, dan tanggung jawab Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pasal ini juga mengingatkan Jaksa untuk tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga aspek substansial hukum yang mencerminkan nilai-nilai moral, etik, dan sosial. Pasal ini juga mengharapkan Jaksa untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Jaksa mendasarkan penuntutannya tidak hanya berpijak pada peraturan perundang-undangan semata, namun dapat bebas secara bertanggungjawab untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, dalam hal terdapat keadaan dimana terjadi pertentangan antara hukum positif (kepastian hukum) dengan keadilan ataupun terdapat suatu keadaan dimana tidak ada aturan yang mengatur mengenai suatu peristiwa ataupun aturan yang ada belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum dalam masyarakat karena tidak jelas dan/atau tidak lengkap (kekosongan hukum), Jaksa harus menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran didalam masyarakat itu sendiri sehingga dapat hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak dalam upaya untuk menyelesaikan konflik.

Aspek Keadilan dalam Penyelenggaraan Restitusi

Dilihat dari serangkaian konstruksi hukum diatas, apabila pelaku tindak pidana menolak untuk membayar restitusi dengan alasan tidak mampu ataupun tidak mau yang telah ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan kepada korban tindak pidana, sementara tidak ada pidana pengganti restitusi yang dapat dibebankan kepada pelaku, maka sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, telah terjadi suatu kekosongan hukum.

Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut. Hal ini didasarkan pada:

  • Pasal 2 ayat (1) huruf a Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana: (1) “Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.” (2) “Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis.”
  • Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”
  • Pasal 7A (1) UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban & Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”

Serangkaian dasar hukum ini mengandung makna bahwa restitusi merupakan hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu, ketika pelaku tindak pidana menolak untuk membayar restitusi kepada korban, maka hak korban untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan korban mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya.

Peran Jaksa dalam Mengisi Kekosongan Hukum: Pertimbangan dan Implikasi Pidana Penjara Pengganti Restitusi

Bahwa pidana pengganti restitusi memiliki urgensi dalam konteks hukum pidana modern di Indonesia. Penerapan pidana penjara sebagai pidana pengganti restitusi dapat menjaga keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sepadan bagi pelaku. Dalam hal korban tindak pidana yang tidak dapat memperoleh restitusi karena pelaku menolak membayar, pidana pengganti restitusi menjadi solusi yang sesuai.

Bahwa pidana pengganti restitusi ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi hukum, tetapi juga sebagai langkah konkrit yuridis untuk memastikan bahwa hak korban terlindungi dan keadilan tercapai. Pidana penjara sebagai bentuk pengganti restitusi mengandung nilai-nilai moral karena memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, serta nilai-nilai etik dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam perlindungan korban tindak pidana.

Pidana penjara pengganti restitusi menunjukkan kepedulian terhadap nasib korban tindak pidana. Ini menggambarkan bahwa hukum tidak hanya sekedar tekstual, tetapi juga instrumen substansial-legal yang digunakan untuk mencapai nilai-nilai luhur kemanusiaan dan keadilan.

Dalam menghadapi situasi dimana korban tindak pidana terancam tidak mendapatkan haknya, pidana penjara pengganti restitusi menjadi alat yang solutif dan efektif untuk menjaga keadilan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Meskipun demikian, adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait pidana penjara pengganti restitusi menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi. Untuk itulah, Jaksa memiliki peran yang pertama dan utama guna menjembatani kekosongan hukum ini.

Dalam konteks hukum pidana modern di Indonesia, peran Jaksa memiliki kedalaman makna yang melampaui aspek formal perundang-undangan. Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 11/2021) menggarisbawahi tanggung jawab moral dan etik yang tinggi bagi Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dalam kondisi kekosongan hukum atau ketidakjelasan peraturan, Jaksa dihadapkan pada tantangan untuk mengisi celah tersebut dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 8 ayat (3) UU 11/2021 menegaskan bahwa Jaksa berkewajiban untuk melaksanakan penuntutan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa harus mampu melampaui batas hukum formal dan mengedepankan aspek moral serta etik dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, Jaksa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perannya sebagai agen perubahan sosial (social development) yang mampu menghadirkan keadilan dalam situasi yang membutuhkan tindakan lebih dari sekadar mengikuti hukum positif.

Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021 menggambarkan bahwa Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani, serta mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan. Peran Jaksa dalam mengisi kekosongan hukum menjadi lebih jelas dalam konteks ini. Jaksa tidak hanya sekadar menjalankan tugas berdasarkan tekstual hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggali nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran yang hidup dalam masyarakat.

Dalam situasi di mana terdapat kekosongan hukum atau kurangnya ketentuan yang jelas, Jaksa memiliki ruang untuk mengambil langkah-langkah kreatif dan solutif dalam menjalankan tugasnya. Namun, kreativitas ini harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etik yang mengakar dalam budaya dan masyarakat. Jaksa mempunyai peran sentral untuk menjawab kebutuhan keadilan dengan memberikan penafsiran yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa (volkgeist), hukum positif yang ada (existing legislation), serta kemanusiaan (humanity) secara menyeluruh.

Dalam konteks pidana pengganti restitusi, dimana belum ada ketentuan yang jelas, Jaksa memiliki peran vital untuk memastikan bahwa keadilan terpenuhi bagi korban tindak pidana. Penafsiran berbasis hati nurani yang dilakukan oleh Jaksa dapat menjadi alternatif dalam mengisi kekosongan hukum yang dapat merugikan korban. Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa perlu senantiasa menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai-nilai moral yang mewarnai penegakan hukum.

Dengan kata lain, Jaksa memiliki peran yang lebih luas dari sekadar menerapkan hukum positif semata. Mereka diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum dengan nilai-nilai moral dan etik yang melekat dalam masyarakat. Ini merupakan bentuk konkret dari hakikat cita-cita Prof. ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia yang menginginkan “penegakan hukum berbingkai hati nurani”. Dalam menghadapi ketidakpastian hukum, Jaksa dapat memberikan solusi yang adil dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan berdasarkan keyakinan dan tanggung jawab moralnya.

Untuk itulah, sesuai dengan asas proporsionalitas dalam penegakan hukum, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, serta untuk memulihkan dan mengembalikan keadilan bagi korban tindak pidana, Jaksa dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada didalam masyarakat, wajib menyelami penderitaan korban untuk kemudian menggunakan kewenangannya menuntut pidana pengganti restitusi berupa pidana penjara terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku yang besarannya harus mempertimbangkan peran dan kontribusi pelaku dalam terwujudnya tindak pidana yang telah dilakukannya.

Penulis: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumDr. Fadil Zumhana
Artile ini telah tayang di : www.kejaksaan.go.id

Exit mobile version