Bidang Pidana Umum

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya : Pasal 267 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, […]
Read More

Bidang Pidana Khusus

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Bidang  Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya : Pasal 355 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung […]
Read More

Bidang Intelijen

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Bidang  Intelijen memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya : Pasal 144 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa […]
Read More