Sejarah

Timeline Sejarah Kejaksaan

Lahirnya Konsep Adhyaksa

1350-1389 | Masa Kerajaan Majapahit

Lahirnya Konsep Adhyaksa

Istilah dhyaksa dan adhyaksa mulai dikenal pada era pemerintahan Prabu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada. Jabatan ini bertugas menangani peradilan di bawah pengawasan seorang hakim tertinggi.

Pembentukan Openbaar Ministerie

1596-1942 | Masa Kolonial Belanda

Pembentukan Openbaar Ministerie

Jaksa bertindak sebagai aparatur di bawah kendali langsung Residen untuk menegakkan hukum kolonial, menuntut perkara pidana, dan mengeksekusi putusan peradilan.

Pengukuhan Lembaga Penuntut Tunggal

1942-1944 | Masa Pendudukan Jepang

Pengukuhan Lembaga Penuntut Tunggal

Berdasarkan regulasi militer Jepang, kejaksaan resmi difungsikan sebagai satu-satunya badan penuntut di seluruh tingkatan pengadilan dengan wewenang menyidik dan menuntut perkara pidana.

Peletakan Dasar Yuridis Kejaksaan RI

1945 | Awal Kemerdekaan RI

Peletakan Dasar Yuridis Kejaksaan RI

Keberadaan kejaksaan diakui melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945, kedudukan Kejaksaan RI resmi ditempatkan dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Pengesahan UU No. 15 Tahun 1961

1961 | Masa Pemerintahan Orde Lama

Pengesahan UU No. 15 Tahun 1961

Undang-undang ini menetapkan kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang dipimpin oleh Menteri atau Jaksa Agung, disusul pembentukan Kejaksaan Tinggi melalui UU No. 16 Tahun 1961.

Pembaruan Organisasi lewat UU No. 5 Tahun 1991

1991 | Masa Pemerintahan Orde Baru

Pembaruan Organisasi lewat UU No. 5 Tahun 1991

Pemerintah merevisi dasar hukum kejaksaan serta menata ulang struktur dan tata kerja kelembagaan melalui Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi

2002 | Masa Reformasi Hukum

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Kehadiran UU No. 30 Tahun 2002 membentuk lembaga dan peradilan tindak pidana korupsi, dengan fungsi penuntutan perkara yang dijalankan oleh jaksa fungsional dari Kejaksaan RI

Pengesahan UU No. 16 Tahun 2004

2004 | Peneguhan Kemandirian Institusi

Pengesahan UU No. 16 Tahun 2004

Kejaksaan RI ditegaskan sebagai lembaga penuntut yang merdeka dari pengaruh kekuasaan pemerintah, bertindak sebagai pengendali perkara, sekaligus pelaksana putusan pengadilan.