Sejarah
Timeline Sejarah Kejaksaan
1350-1389 | Masa Kerajaan Majapahit
Lahirnya Konsep Adhyaksa
Istilah dhyaksa dan adhyaksa mulai dikenal pada era pemerintahan Prabu Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada. Jabatan ini bertugas menangani peradilan di bawah pengawasan seorang hakim tertinggi.
1596-1942 | Masa Kolonial Belanda
Pembentukan Openbaar Ministerie
Jaksa bertindak sebagai aparatur di bawah kendali langsung Residen untuk menegakkan hukum kolonial, menuntut perkara pidana, dan mengeksekusi putusan peradilan.
1942-1944 | Masa Pendudukan Jepang
Pengukuhan Lembaga Penuntut Tunggal
Berdasarkan regulasi militer Jepang, kejaksaan resmi difungsikan sebagai satu-satunya badan penuntut di seluruh tingkatan pengadilan dengan wewenang menyidik dan menuntut perkara pidana.
1945 | Awal Kemerdekaan RI
Peletakan Dasar Yuridis Kejaksaan RI
Keberadaan kejaksaan diakui melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945, kedudukan Kejaksaan RI resmi ditempatkan dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
1961 | Masa Pemerintahan Orde Lama
Pengesahan UU No. 15 Tahun 1961
Undang-undang ini menetapkan kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang dipimpin oleh Menteri atau Jaksa Agung, disusul pembentukan Kejaksaan Tinggi melalui UU No. 16 Tahun 1961.
1991 | Masa Pemerintahan Orde Baru
Pembaruan Organisasi lewat UU No. 5 Tahun 1991
Pemerintah merevisi dasar hukum kejaksaan serta menata ulang struktur dan tata kerja kelembagaan melalui Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991
2002 | Masa Reformasi Hukum
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kehadiran UU No. 30 Tahun 2002 membentuk lembaga dan peradilan tindak pidana korupsi, dengan fungsi penuntutan perkara yang dijalankan oleh jaksa fungsional dari Kejaksaan RI
2004 | Peneguhan Kemandirian Institusi
Pengesahan UU No. 16 Tahun 2004
Kejaksaan RI ditegaskan sebagai lembaga penuntut yang merdeka dari pengaruh kekuasaan pemerintah, bertindak sebagai pengendali perkara, sekaligus pelaksana putusan pengadilan.