June 12, 2026
Jl. Siliwangi, No. 04, Siborongborong

Bidang Pidana Khusus

Mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  • pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan
  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
X