Pada Hari Senin, 18 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Siborongborong, dilaksanakan upaya perdamaian / Restorative Justice (RJ). Tersangka WHT (41) dan Korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat dan tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan. Dengan dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, perangkat desa, tokoh masyarakat, korban, tersangka dan para pendampingnya, proses RJ berjalan dengan baik, lancar dan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
Note: RJ telah diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.



Leave feedback about this