Cabjari Siborongborong – Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, bertempat di ruang Video Conference Cabjari Siborongborong, acabjari Siborongborong bapak Raskita Jhon Fresko, S.H., yang juga turut didampingi Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus, Ibu Tengku Aryani Putri, S.H., dan Jaksa Fungsional Ibu Safrita Debi Br Karo, S.H., melakukan pemaparan ekspose permohonan pelaksanaan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.
Kasus yang menjadi objek Restorative Justice ini melibatkan tersangka Abang Beradik PS dan DS yang melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kronologi perkara pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB, Tersangka DS, dan Tersangka PS dan juga saksi korban Agus Salim sedang minum tuak di warung milik bapak bermarga Hutagaol, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi korban Agus Salim meminta maaf kepada Tersangka DS karena telah memaki istri Tersangka DS.
Namun, Tersangka DS tidak mau memaafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf kepada istri Tersangka DS, yaitu saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Tersangka DS dan saksi korban Agus Salim. Akibat itu, Tersangka DS mengeluarkan kata-kata dengan nada keras dengan mengucapkan “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”.
Saat itu juga Tersangka DS langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim, lalu Tersangka DS meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan.
Karena melihat Tersangka DS memukulkan asbak ke wajah saksi korban Agus Salim, maka Tersangka PS yaitu abang dari Tersangka DS datang mendekati DS dan Korban Agus Salim dan meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal.
Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penyaniayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis.

Proses perdamaian antara Tersangka dan korban, digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Parik Sabungan, Camat Siborongborong, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian. Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejaksaan telah mengembalikan keadaan ke semula.



Leave feedback about this