SIBORONGBORONG — Menegaskan komitmen dalam penegakan supremasi hukum yang tegas dan berkeadilan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tapanuli Utara di Siborongborong berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GS pada Kamis (10/4/2025).
GS merupakan terpidana perkara tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 157/Pid.B/2024/PN.Trt, setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tapanuli Utara di Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti, S.H., bersama Tim Eksekutor Cabjari Siborongborong. Pelaksanaan eksekusi di lapangan turut didukung oleh jajaran personel Polsek Muara, perangkat Desa Baria Ni Aek, serta warga masyarakat setempat.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana GS sempat bersikap tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, sehingga sempat menimbulkan kendala bagi petugas di lapangan. Kendati demikian, berkat kesiapsiagaan dan kesigapan tim gabungan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan GS langsung diamankan.
Usai diamankan, terpidana GS langsung dibawa ke kantor Cabjari Siborongborong untuk menjalani eksekusi pidana atas putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari proses peradilan untuk memastikan putusan hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
Kacabjari Tapanuli Utara di Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti, S.H., menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan bagian dari ikhtiar berkelanjutan Korps Adhyaksa dalam memastikan wibawa hukum tetap terjaga di wilayah Tapanuli Utara.
“Pengamanan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus berupaya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya masyarakat yang taat hukum,” tegas Raskita.
Raskita menambahkan, keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera, menjamin keadilan bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Cabjari Siborongborong juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dengan bersikap kooperatif serta proaktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.