Siborongborong, 27 Mei 2024 – Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong pada hari Rabu, 22 Mei 2024, menyelenggarakan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Mengenal Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan RI”. Kegiatan dialog interaktif ini disiarkan secara langsung melalui frekuensi radio 101,9 Anugerah FM.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Bapak Lamhot Heryanto Sagala, S.H., M.H., dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Bapak Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam acara ini.
Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang pelayanan publik. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
Dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Siborongborong, narasumber menjelaskan tentang konsep Restorative Justice (RJ) yang sedang digagas oleh Kejaksaan RI. RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan lebih adil dan manusiawi, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan Jaksa Menyapa antusias mengikuti dialog interaktif dengan narasumber. Banyak pertanyaan diajukan terkait penerapan RJ di Indonesia, seperti syarat-syarat perkara yang dapat diselesaikan dengan RJ, peran serta masyarakat dalam RJ, dan manfaat RJ bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Kegiatan Jaksa Menyapa di Siborongborong diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang RJ dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penerapan RJ di Indonesia.



Leave feedback about this