June 18, 2026
Jl. Siliwangi, No. 04, Siborongborong
Berita Wilayah Hukum Kasus Korupsi

Tersangka Kepala Desa Lobu Siregar II Periode 2015-2020 Menjalani Sidang di PN Medan

Cabjari Siborongborong, Medan, 22 Agustus 2024 – Sidang kasus dugaan korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Kali ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah SS, mantan Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020. Sidang yang digelar pada Kamis (22/8) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut menyatakan bahwa SS diduga telah merugikan keuangan negara.

Adapun SS selaku Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300, Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp. 111.983.420, Pekerjaan TPT saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp. 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Leave feedback about this

  • Kualitas
  • Terpercaya

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
X