Cabjari Siborongborong Berhasil Menyelesaikan Perkara Antara Ibu dan Anak Kandung dengan Restorative Justice
Pada Hari Selasa, 30 Agustus 2023 bertempat di Kantor Desa Siborongborong I, dilaksanakan upaya perdamaian / Restorative Justice (RJ). Tersangka dan korban yang masih merupakan keluarga ini yakni Anak dan Ibu Kandung sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan. Dengan dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, perangkat desa, tokoh masyarakat, korban, tersangka dan para pendampingnya,

