INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM (1)
Peranan dan kedudukan Kejaksaan (Kejaksaan RI_pen) dalam bidang intelijen semakin signifikan dan luas ditandai sejak lahirnya Undang Undang Nomor 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Sebelum adanya UU Intelijen Negara, Kejaksaan melaksanakan kegiatan dan/atau operasi intelijen dengan nama Intelijen Yustisial, yakni sebagai “Mata dan Telinga Pimpinan”. Walaupun tidak ditemukan definisinya, namun Intelijen Yustisial seringkali dimaknai

